Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja

Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja
Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan Syarief Hasan saat Diskusi bertajuk “Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019” di Media Center Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

"Kalau kami memiliki suatu terminologi bahwa kami akan melakukan penyempurnaan. Kami akan melakukan penyusunan itu kalau terdapat memang yang kurang sempurna," kata Syarief dalam kesempatan itu.

Syarief mengatakan Partai Demokrat masih tetap pada prinsip bahwa amendemen ini belum pas untuk dilakukan penyempurnaan. "Karena semua sudah cukup," tegasnya.

Menurut Syarief, sebenarnya semua sudah digariskan dalam UU 25/2004. Ia menuturkan bila diikuti pasal per pasal, ekspektasi rakyat itu sudah tertuang semuanya.

Dalam UU itu, kata dia, juga bisa dilihat aturan bahwa visi-misi presiden yang dituangkan apabila menang pemilihan  itu juga harus diikuti oleh kepala daerah-kepala daerah. Pihaknya juga melihat RPJMN, RPJP, RKP, sudah dituangkan secara detail. Menurut Syarif, hal ini sebenarnya membantu presiden, gubernur, kepala daerah apabila mereka mengikutinya.

"Jadi, pertanyaannya apakah akan selesaikan melalui amendemen, atau sistem pemerintahan yang harus kita sempurnakan? Kami saat ini, sepakat bahwa  yang terbaik mungkin melalui UU," katanya.

Hanya saja, lanjut dia, bila rakyat menghendaki perubahan melalui TAP MPR, maka Demokrat akan mengikutinya. 

Syarief khawatir kalau dilakukan perubahan menyeluruh, akan menyentuh ke hal lain. Misalnya, penambahan masa jabatan presiden, serta dipiliy langsung oleg MPR.

"Kalau TAP MPR dibuat MPR dan dilaksanakan presiden, maka secara implisit ada pesan MPR itu lebih tinggi daripada presiden. Padahal,   saat ini kita sepakat MPR adalah lembaga tinggi negara, bukan lembaga tertinggi negara," ujarnya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berpandangan amendemen konstitusi hanya terbatas pada Pasal 3 UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News