Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif

Oleh: Dr Ahmad Basarah

Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif
Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

Mereka yang tidak setuju mengaggap bahwa konsep pembangunan nasional yang sudah ada sekarang berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dianggap sudah cukup baik dan tidak perlu diubah lagi melalui amendemen UUD 1945.

Perdebatan antara kedua kutub pemikiran dan sikap politik seperti itu terus berlanjut hingga saat ini.

Tentu ada banyak hal yang harus terus didalami secara bijak dari pro dan kontra pendapat masyarakat tersebut.

Hal yang pasti, bangsa Indonesia harus segera mencari solusi yang komprehensif dan bijak agar situasi pembangunan nasional yang cenderung tanpa arah dan tujuan yang pasti seperti ini tidak terus berlanjut.

Pokok-pokok pikiran seperti itulah yang saat ini tengah didalami Badan Pengkajian Ketatanegaraan MPR RI dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan perguruan tinggi sejak 2014 lalu.

Di tengah pro kontra masyarakat terhadap wacana amendemen terbatas tersebut, tiba-tiba muncul berbagai isu di tengah masyarakat.

Ada yang mengatakan bahwa MPR akan mengubah pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Jokowi akan diperpanjang dua atau tiga tahun lagi.

Bagaimana MPR seharusnya mengambil sikap atas rencananya melakukan amendemen terbatas UUD 1945 dalam situasi bangsa yang seperti itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News