Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif

Oleh: Dr Ahmad Basarah

Amendemen UUD 1945 Memerlukan Prasyarat Suasana Kebangsaan yang Kondusif
Wakil Ketua MPR RI Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

Situasi inilah yang dalam beberapa hari terakhir ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat kita.

Tentu kita bisa membaca munculnya gagasan-gagasan tersebut sebagai suatu dinamika yang wajar dalam sebuah negara demokrasi seperti di negara kita.

Namun kita juga patut mewaspadainya sebagai suatu upaya yang sistematis untuk menggagalkan wacana dan rencana MPR untuk menghadirkan kembali GBHN model baru atau PPHN melalui amendemen terbatas UUD 1945.

Atau memang bisa jadi ada upaya beberapa pihak yang ingin memanfaatkan momentum amendemen UUD 1945 dengan mendorong perubahan pada pasal-pasal lain yang mereka inginkan di luar amendemen terbatas, khusus pasal yang mengatur tentang kewenangan MPR untuk dapat menetapkan kembali GBHN model baru atau PPHN.

Bagaimana MPR seharusnya mengambil sikap atas rencananya melakukan amendemen terbatas UUD untuk hadirkan GBHN model baru atau PPHN dalam situasi bangsa yang seperti itu?

Tentu kita meyakini bahwa cara mengubah UUD di MPR berbeda dengan cara membuat atau merevisi undang-undang di DPR.

Bukan hanya pada prosedur dan mekanisme pembentukan hukumnya saja, tetapi mengubah UUD harus memenuhi syarat formil yang diatur pasal 37 UUD 1945 dan aturan turunannya.

Selain itu juga diperlukan prasyarat situasi nasional bangsa Indonesia yang kondusif, baik secara politik maupun kondisi psikologis dan sosial kemasyarakatan kita.

Bagaimana MPR seharusnya mengambil sikap atas rencananya melakukan amendemen terbatas UUD 1945 dalam situasi bangsa yang seperti itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News