Amendemen UUD Hanya Melayani Kepentingan Elite Politik
Bivitri mengatakan kemungkinan pembahasan PPHN dalam amendemen UUD 1945, akan melebar dan sarat akan kepentingan. Karena tidak ada aturan yang mewajibkan pembahasan sesuai agenda secara pasti.
Dalam Pasal 37 UUD 1945 telah diatur tata aturan pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, pengubahan harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusan harus 50% +1. Akan tetapi hal tersebut hanyalah mengatur soal kuorum dan bisa berubah dengan mudah sesuai persetujuan anggota.
"Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum. Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui," ujar Bivitri.
Bivitri berujar, jika amendemen UUD 1945 dibahas di tengah pandemi Covid-19 akan menyedot banyak energi. amendemen, kata dia, biasanya dibahas ketika terjadi peristiwa politik luar biasa.
"Kalau amendemennya dengan cara seperti ini (top down), bisa dipastikan memang ada kepenting elite politik untuk kepentingan kekuasaan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan masyarakat," ucap Bivitri. (dil/jpnn)
Bivitri mengatakan kemungkinan pembahasan PPHN dalam amendemen UUD 1945, akan melebar dan sarat akan kepentingan
Redaktur & Reporter : Adil
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting