Amendemen

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Amendemen
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

Suara-suara tuntutan mundur terhadap Jokowi itu tidak muncul dari oposisi resmi. Gugatan itu muncul dari kalangan oposisi tidak resmi.

Sampai sejauh ini gugatan itu belum menunjukkan dampak politik yang signifikan, karena pemerintah Jokowi masih didukung oleh mayoritas parpol dan parlemen.

Alih-alih Jokowi mundur malah muncul wacana memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Isu amendemen yang sekarang bergulir disebut-sebut akan menjadi pintu masuk bagi perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode.

Pendukung Jokowi yang tergabung dalam kelompok sukarelawan secara terbuka menyatakan optimistis masa kepresidenan Jokowi bisa bertambah satu periode lagi.

Prosedur amendemen undang-undang memang cukup rumit dan butuh dukungan mutlak dua pertiga kekuatan politik di parlemen.

Namun, hal itu bukan masalah yang sulit bagi penguasa, karena sekarang praktis tidak ada oposisi riil di parlemen. Hanya Partai Demokrat dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang menjadi opsisi riil, sementara partai-partai lain sudah menjadi bagian dari rezim.

Karena itu kemungkinan Jokowi bisa menambah tiga periode, secara matematis, bisa tercapai.

Joe Biden di Amerika menghadapi isu yang bertolak belakang. Amendemen ke-25 akan mengancam masa jabatannya yang baru seumur jagung.

Di Amerika isu amendemen untuk memangkas masa jabatan presiden, di Indonesia untuk menambah masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News