Amendemen

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Amendemen
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus terbaru penanganan masalah Afghanistan, dianggap sebagai bukti mutakhir bahwa Biden tidak layak memerintah dan harus dimakzulkan.

Untuk memecat seorang presiden, Amerika punya mekanisme impeachment atau pemakzulan. Seorang presiden yang dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum bisa diajukan ke sidang kongres untuk menghadapi tuduhan impeachment.

Kongres bisa memecat presiden dengan persetujuan dua pertiga anggota.

Selama menjabat sebagai presiden Donald Trump dua kali menghadapi pemakzulan. Pada masa-masa terakhir kekuasaannya Trump dibawa ke sidang pemakzulan pada 2020.

Ketika itu hasil pemilihan presiden sudah menunjukkan kekalahan Trump dan kemenangan Joe Biden. Kongres tinggal ketok palu untuk mengesahkan kemenangan itu.

Namun, yang terjadi kemudian ribuan pendukung Trump menyerbu Capitol tempat sidang akan dilaksanakan.

Pendukung Trump membawa senjata dan mengobrak-abrik ruang sidang dan ruang pimpinan.

Ada korban nyawa yang jatuh dalam insiden ini. Anggota-anggota parlemen harus diungsikan ke bunker pengaman bawah tanah untuk menghindari amuk massa.

Di Amerika isu amendemen untuk memangkas masa jabatan presiden, di Indonesia untuk menambah masa jabatan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News