Amerika Bebaskan Terpidana Mati Termuda
Selasa, 18 Juni 2013 – 12:56 WIB
Pengampunan ini dijadikan dasar untuk menggalang petisi penolakan hukuman terhadap Paula. Hasilnya 2 juta orang menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi. Mahkamah Agung meringankan hukuman Paula menjadi 60 tahun penjara dengan alasan vonis mati melanggar HAM dan konstituti Amerika, menyusul adanya UU baru yang menaikan batas umur terpidana yang bisa dieksekusi mati menjadi 18 tahun saat kejadian berlangsung.
Baca Juga:
Hukuman Paula makin ringan setelah dia berkelakuan baik dan berhasil meraih gelar sarjana hukum pada tahun 2001. Walau dibebaskan Paula tetap diharuskan wajib lapor selama beberapa tahun.
"Saat kejadian dia hanya anak kecil, sekarang dia sudah dewasa. Orang-orang harus memberikan kesempatan kedua yang mungkin akan dia manfaatkan dengan melakukan hal-hal yang indah," kata adik Paula, Rhonda Labroi. (pra/jpnn)
INDIANA - Pemerintah Amerika Serikat membebaskan seorang wanita yang pernah tercatat sebagai terpidana mati termuda dalam sejarah negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer