Amerika Larang Tiongkok Terapkan Undang-Undang Baru di Hong Kong

Amerika Larang Tiongkok Terapkan Undang-Undang Baru di Hong Kong
Demonstrasi warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Foto: Kyodo News

"Hong Kong yang stabil dan makmur serta menghormati hak asasi manusia dan kebebasan mendasar itu merupakan kepentingan Hong Kong, Tiongkok, Amerika Serikat, dan komunitas internasional yang lebih luas," tambahnya. (ant/dil/jpnn)

Amerika Serikat (AS) memperingatkan Tiongkok agar tidak memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News