Amerika Serikat Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang karena Pelanggaran HAM
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken mengatakan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, Tiongkok, kini mulai diberlakukan dengan alasan adanya genosida di sana.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS telah mulai menegakkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa di Uighur, yang ditandatangani Presiden Joe Biden menjadi pada bulan Desember lalu.
CBP menyatakan pihaknya siap untuk menerapkan UU yang menganggap semua barang dari Xinjiang diproduksi dengan cara kerja paksa, kecuali dapat pihak importir dapat menunjukkan bukti sebaliknya.
Pemerintah Tiongkok dilaporkan mendirikan kamp-kamp tahanan untuk warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya.
CPB menambahkan para importir barang dari Xinjiang akan diminta untuk menunjukkan bukti kuat untuk mendapatkan pengecualian.
“Kami telah menggalang negara-negara sekutu dan mitra untuk membuat rantai pasokan global terbebas dari praktek kerja paksa, untuk berbicara menentang kekejaman di Xinjiang, dan untuk bersama kami mendesak Pemerintah RRC segera mengakhiri kekejaman dan pelanggaran HAM," kata Menlu Blinken dalam sebuah pernyataan.
"Bersama dengan badan-badan pemerintahan, kami akan terus melibatkan perusahaan untuk mengingatkan mereka tentang kewajiban hukum AS ini," katanya.
Pada tahun lalu, Komite Senat Australia juga menyerukan agar Undang-Undang Kepabeanan diamandemen "untuk melarang impor barang apa pun yang seluruhnya atau sebagian dibuat dengan cara kerja paksa".
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken mengatakan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, Tiongkok, kini mulai diberlakukan dengan alasan adanya genosida di sana
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan