AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata

Kemudian, ia pun mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam siaran persnya, AMHIPAN menyebutkan bahwa Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.
Untuk itu, AMHIPAN menyatakan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, atas dugaan koordinasi dengan tersangka korupsi, Eko Darmanto.
2. Mendorong Polda Metro Jaya untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih, serta memastikan tidak ada pihak yang melindungi pelaku korupsi.
3. Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memproses dan mengadili Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut AMHIPAN, pertemuan antara Marwata dan Darmanto telah meruntuhkan nilai-nilai integritas KPK, serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Oleh karena itu, mereka mendesak semua pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi yakni, di depan Polda Metro Jaya & Gedung KPK, Senin (30/9).
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK