Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
Menurut dia, Presiden Kelima itu hanya mampu memberikan pandangan yang kemudian menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK dalam mengambil keputusan terkait hal tersebut.
"Lebih tepatnya, surat itu sebagai pandangan, harapan, support, dan doa mantan Presiden RI dan Ketum PDIP untuk MK, agar on the track sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi," jelasnya.
Hal itu lantaran amicus curiae nyatanya tidak bisa dijadikan salah satu acuan agar hakim MK mengubah keputusan hasil Pilpres 2024.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menuturkan bahwa MK sudah menerima seluruh bukti yang dimiliki timnya.
Untuk itu amicus curiae yang diajukan belum tentu memengaruhi keputusan MK.
“Enggak bisa jadi pertimbangan lagi karena kan semua alat bukti sudah diserahkan, dan alat bukti harus diserahkan dalam persidangan yang terbuka," ucap Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4),
Namun, Yusril memberikan keputusan akhir kepada Majelis Hakim mengenai hal tersebut.
Dia menilai hakim konstitusi tidak akan menjadikan usulan amicus curiae sebagai acuan.
Prof. Ni’matul Huda komentari amicus curiae Megawati Soekarnoputri soal sengketa Pilpres 2024. Begini pendapatnya.
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai