Amien Inginkan People Power, Bawaslu: Warga Negara Wajib Menaati UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur tata cara menyelesaikan sengketa pemilu. Salah satunya, masyarakat dapat mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU Pemilu dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di DPR. Sebab itu, seluruh warga negara wajib menaatinya," ujar Bagja kepada wartawan, Senin (1/4).
BACA JUGA: Jokowi Senang Melihat Stadion Bola Papua Bangkit
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak ingin menyelesaikan sengketa pemilu di MK. Dia memilih pengerahan massa untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Bagja menyebut cara Amien keliru dengan mengerahkan massa jika kecurangan mewarnai kontestasi pemilu. Dia berharap, Amien mau mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Iya (Amien Rais salah melakukan protes lewat pengerahan massa), keberatan sengketa itu diatur dan kita wajib mengikutinya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut akan menggunakan kekuatan rakyat jika kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunannya, tetapi kami people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur tata cara menyelesaikan sengketa pemilu.
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Bawaslu Siapkan 7.382 Pengawas TPS Untuk Pencoblosan di Kalsel
- Pengawas TPS Diingatkan Jaga 3 Hal Penting
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng