Amien Inginkan People Power, Bawaslu: Warga Negara Wajib Menaati UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur tata cara menyelesaikan sengketa pemilu. Salah satunya, masyarakat dapat mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU Pemilu dibuat dan disetujui oleh semua fraksi di DPR. Sebab itu, seluruh warga negara wajib menaatinya," ujar Bagja kepada wartawan, Senin (1/4).
BACA JUGA: Jokowi Senang Melihat Stadion Bola Papua Bangkit
Di sisi lain, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tidak ingin menyelesaikan sengketa pemilu di MK. Dia memilih pengerahan massa untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Bagja menyebut cara Amien keliru dengan mengerahkan massa jika kecurangan mewarnai kontestasi pemilu. Dia berharap, Amien mau mengikuti peraturan perundang-undangan.
"Iya (Amien Rais salah melakukan protes lewat pengerahan massa), keberatan sengketa itu diatur dan kita wajib mengikutinya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut akan menggunakan kekuatan rakyat jika kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunannya, tetapi kami people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmad Bagja mengatakan peraturan perundang-undangan telah mengatur tata cara menyelesaikan sengketa pemilu.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada