Amien Rais Ancam Kerahkan People Power, Ini Tanggapan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap siapa pun yang keberatan dengan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 menggunakan mekanisme sesuai undang-undang. Salah satu di antaranya, lewat gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menanggapi ancaman Amien Rais yang ingin mengerahkan people power.
"Kami berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ucap komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4) ini.
Selain pada sisi hukum, KPU membuka ruang bagi semua pihak agar mewujudkan pemilu 2019 yang jujur dan adil. Setiap kontestan pemilu diharapkan proaktif dengan menempatkan saksi saat proses penghitungan suara.
"Perserta pemilu diharapkan mengirimkan saksi yang diberi mandat untuk hadir di TPS. Hal seperti itu, kita semua mengawal suara rakyat. KPU tentu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 yang jujur dan adil serta transparan," tegas dia.
BACA JUGA: Enggan Lapor ke MK, Amien Rais Pilih People Power
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menyebut akan menggunakan kekuatan rakyat jika kecurangan mewarnai pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kalau nanti terjadi kecurangan, kami enggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Enggak ada gunannya, tetapi kami people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3).
Amien mengatakan akan menggerakkan masa secara demokratis. Dia menjamin tidak ada kekerasan bila nantinya massa memprotes keputusan KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap siapa pun yang keberatan dengan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 menggunakan mekanisme sesuai undang-undang
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Faisal Basri
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman