Amin Ak DPR RI: Kebocoran Data Ancam Pertumbuhan Ekonomi Digital

Amin Ak DPR RI: Kebocoran Data Ancam Pertumbuhan Ekonomi Digital
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

Akibatnya, sekitar 1,3 juta data pribadi pengguna eHAC di server mudah terekspos dan digunakan oleh pihak lain.

Kelengahan dari developer ini bisa mengakibatkan pemilik akun e-HAC bisa menjadi target profiling dan penipuan dengan modus covid terutama, seperti telemedicine palsu maupun semacamnya.

Kemenkes sebagai walidata juga seharusnya mengamankan server dan protocol akses ke system yang digunakan agar tidak sembarangan orang bisa masuk.

Lemahnya aturan hukum menyebabkan kelalaian pengelola sehingga terdapat kelemahan pada ketiadaan authentication sistem. Deteksi kelemahan ataupun kerawanan juga bisa dilakukan secara dini jika dilakukan pengecekan secara berkala.

“Ada masalah keamanan data serius yang dikumpulkan oleh lembaga publik. Krisis perlindungan data pribadi ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” tegas Amin.

Karena itu, anggota Badan Legislasi DPR RI itu mendesak agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa disahkan dalam tahun ini juga. Jangan sampai krisis keamanan data pribadi merusak target pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital menjadi salah satu motor pertumbuhan produk domestic bruto (PDB).

Ada beberapa pasal krusial dalam RUU PDP diantaranya, kelalaian oleh pengelola data yang menyebabkan kebocoran harus dikenakan sanksi hukum tegas. Dan kelemahan dalam sistem keamanan data individu juga harus dianggap sebagai kelalaian.

Setiap pihak yang lalai yang dianggap tidak dapat melindungi data pribadi pengguna harus mendapatkan sanksi yang sangat besar dan denda hingga triliunan rupiah untuk menimbulkan efek jera dan kehati-hatian di masa depan.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak prihatin dengan pencurian data berulang seperti itu karena mengancam masa depan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News