Amin Ak Minta Pengusaha Oksigen Medis Tidak Berlaku Aji Mumpung
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak meminta para pengusaha tabung oksigen medis maupun depot isi ulang oksigen untuk tidak berlaku aji mumpung dengan menaikan harga secara tidak wajar.
Dia meminta pengusaha untuk berempati pada masyarakat yang saat ini sedang menderita Covid-19.
“Naiknya permintaan atau omset saja sudah untung besar kok, janganlah ditambah dengan menaikkan harga secara tidak wajar,” tegas Amin, Minggu (4/7).
Untuk menjamin pasokan gas, Amin meminta Kementerian Perindustrian untuk memaksimalkan produksi oksigen medis sesuai kapasitasnya.
Saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen medis baru mencapai 75 persen dari kapasitas terpasang sebesar 866.100 ton/tahun, sehingga masih ada idle capacity sekitar 216.500 ton/tahun.
Lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir berdampak pada lonjakan permintaan tabung gas di tengah masyarakat.
Keterbatasan daya tampung rumah sakit menyebabkan tingginya masyarakat terpapar Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah, padahal banyak yang mengalami gejala sesak napas dan angka saturasi oksigen di dalam darahnya turun.
Kondisi tersebut, kata Amin, memicu panic buying di sebagian masyarakat sehingga banyak yang memborong tabung-tabung oksigen. Akibatnya terjadi kelangkaan tabung dan selang oksigen yang kemudian juga berdampak naiknya harga tabung secara tidak wajar.
Amin Ak meminta para pengusaha tabung oksigen medis maupun depot isi ulang oksigen untuk tidak berlaku aji mumpung dengan menaikan harga secara tidak wajar.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?