Amin Ak: Pembentukan IWF Bukan Jalan Bagi Privatisasi Air Bersih
"PDAM sebagai operator air bersih di daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air, " kata Amin.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dia menyebut menikmati layanan air bersih merupakan bagian dari hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Amin pun mendorong agar keberadaan IWF mampu menstimulasi dan mempercepat penyehatan PDAM secara finansial, terjadi alih teknologi dari negara maju ke daerah melalui PDAM, dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup agar sumber-sumber bahan baku air tidak rusak.(fri/jpnn)
Amin Ak mengingatkan agar pembentukan Indonesia Water Fund (IWF) tidak menjadi jalan menuju privatisasi penyediaan air bersih.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah