Amin Ak: Pemerintah Harus Berani Umumkan Pelanggar DMO CPO

Amin Ak: Pemerintah Harus Berani Umumkan Pelanggar DMO CPO
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

KPPU yakin kartel minyak goreng lah yang mendikte harga hingga mencapai Rp 21.000 per liter atau hampir dua kali lipat harga eceran tertinggi (HET).

KPPU juga mensinyalir, kartel minyak sengaja membatasi pasokan minyak goreng murah yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan mengontrol harga.

Selama Januari lalu, pemerintah menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.

Saat itu pemerintah meminta produsen besar untuk mendistribusikan 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter.

Namun, Mendag Lutfi menuding produsen CPO tidak mematuhi kebijakan itu karena kenyataannya yang tersedia di pasar hanya 4,7 juta liter.

“Ini menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan minyak goreng satu harga dan memicu panic buying. Dan faktanya, pemerintah tidak berani tegas terhadap kelompok kartel ini. Ini ada apa?” kata Amin.

Berdasarkan hasil pengusutan KPPU, kelompok kartel yang menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng nasional tersebut, mereka menaikkan harga di waktu yang bersamaan, dengan besaran kenaikan yang hampir sama.

KPPU juga memiliki bukti-bukti adanya kartel dan praktik oligopoli perdagangan minyak goreng melalui kesepakatan diantara produsen terbesar minyak goreng.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS meminta pemerintah berani dan tegas mengumumkan perusahaan pelanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News