Amin dan Andi Divonis Mati

Amin dan Andi Divonis Mati
Dua dari lima terdakwa perkara kepemilikan sabu seberat 11,4 kilogram yakni Amin dan Andi dijatuhi hukuman mati. Foto: JOHANNY/RADAR TARAKAN

jpnn.com, TARAKAN - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram, Senin (9/4).

Majelis hakim PN Tarakan yang diketuai Cirsto E.N Sitorus dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menganggap para terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 11.4 kg untuk diedarkan.

Dua terdakwa yang dihukum mati itu adalah Amin dan Andi alias Hendra32. Mereka diadili bersama tiga terdakwa lain yang juga dihukum berat. Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah, ketiganya dipidana seumur hidup.

Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup ini masing-masing mengajukan banding melalui penasihat hukum (PH) mereka Nunung SH.

Vonis Amin dan Andi dibacakan kemudian. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Amin tertunduk lesuh di kursi pesakitan, pasrah mendengar putusan hakim. Sementara, Andi yang mendapatkan giliran pembacaan terakhir sangat emosional ketika mengetahui dirinya divonis mati oleh hakim.

Saat hakim menanyakan akankah melakukan upaya banding, dengan tegas Andi mengatakan upaya itu ditempuh setelah berdiskusi dengan dua penasihat hukumnya Agustan dan Andika.

Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, putusan hakim menunjukkan komitmen penegak hukum terhadap upaya pemberantasan narkotika.

Dua terdakwa kasus kepemilikan sabu sabu seberat 11,4 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh PN Tarakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News