Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Rabu, 10 Februari 2021 – 22:00 WIB
Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku.
Adapun untuk pasal yang diterapkan, yakni tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita
“Kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung)
Ayu Olivia, 35, dan Amin, 43, pelaku pembunuhan berencana terhadap Kartika Suci Rahayu, bayi berusia 9 bulan terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya