Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Amin dan Ayu Olivia Tega Habisi Bayi 9 Bulan, Ternyata Ini Motifnya
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto saat menunjukan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku kasus pembunuhan di mapolsek setempat, Selasa (9/2). Berikut dua tersangka yang diamankan yakni Ayu Olivia (35) dan Amin (43). Foto M. Tegar Mujahid/ Radarlampung.co.id

Bersama kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ramuan asam jawa dan gula merah, baju korban dan para pelaku.

Adapun untuk pasal yang diterapkan, yakni tindak pidana pembunuhan secara berencana dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sesuai pasal 340 KHUPidana dan pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Mbak SA Akhirnya Percaya Setelah Lihat Bukti Foto Mesra Suami dengan PNS Wanita

“Kedua pelaku terancam hukuman mati,” pungkasnya. (ega/yud/radarlampung)

Ayu Olivia, 35, dan Amin, 43, pelaku pembunuhan berencana terhadap Kartika Suci Rahayu, bayi berusia 9 bulan terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News