Amin Santono Jadi Terdakwa Penerima Suap Pengurusan Anggaran
Kamis, 20 September 2018 – 18:32 WIB
Mendapat informasi tersebut, Amin melalui Eka meminta daerah yang anggarannya telah disetujui agar egera merealisasikan commitment fee tujuh persen sesuai kesepakatan. Realisasi fee itu diterima Amin secara bertahap melalui Eka.
Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, KPK menangkap Amin pada 4 Mei 2018 melalui OTT kasus suap. Ada tiga pihak lain yang juga terjaring OTT itu, yakni Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin.(rdw/JPC)
Anggota DPR Amin Santono yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua
- Kementrans Bakal Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi