Amin Terpaksa Berbuat Jahat demi Ibu yang Sakit
Senin, 16 Juli 2018 – 22:12 WIB

Ilustrasi borgol. Pixabay
Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Manyar Aiptu Aziz menyatakan, Amin sudah berstatus tersangka. Polisi mengenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Anggota masih menyelidiki keberadaan motor yang digadaikan," tuturnya. (adi/c20/roz/jpnn)
Pelaku penggelapan motor juga meminta maaf kepada anak dan istrinya karena telah berbuat jahat
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
- Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook
- Satu Narapidana Kabur dari Rutan Tanjungpinang, Nih Identitasnya
- ARS Ditangkap Polisi di Jakarta Timur