Aming Sebut Ada Hukuman Pidana untuk Penimbun Masker
jpnn.com, JAKARTA - Komedian Aming kesal mengetahui ada oknum yang menimbun masker kemudian menjualnya dengan harga fantastis.
Ia pun mengingatkan bahwa aksi tersebut ada hukumannya, yakni ancaman pidana lima tahun penjara.
"Hati-hati aja untuk para penimbun barang, gue baca ada pasalnya, ada pidananya," kata Aming ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Mantan suami Evelyn Nada Anjani itu kemudian menuturkan pasal 107 nomor 7 tentang perdagangan, yang sudah ia baca.
"Di mana orang-orang yang sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ungkap Aming.
Pemain film Get Married itu pun mengimbau para oknum yang menimbun masker untuk menaati aturan perdagangan di Indonesia.
"Jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa. Empatinya dong," ujar Aming.
Diketahui, kelangkaan masker terjadi di pasaran usai pemerintah mengumumkan ada dua 2 warga Depok terjangkiti virus corona. (mg7/jpnn)
Aming mengingatkan bahwa ada hukuman pidana untuk para oknum yang sengaja menimbun masker.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Hancurkan Ketombe dengan Menggunakan 4 Masker Alami Ini
- 3 Masker Alami yang Ampuh Hilangkan Mata Panda dengan Mudah
- MMI Donasikan 20 Ribu Masker kepada Penumpang MRT Jakarta
- 5 Manfaat Pare Campur Madu, Bikin Wanita Ketagihan Mengonsumsinya
- Penumpang Pelni Diimbau Gunakan Masker Jika Tak Sehat
- BCL Dihujat Gegara Menikahi Tiko, Aming Sentil Warganet