Aminin: 22 Jemaah RI yang Ditangkap di Arab Saudi adalah Korban
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 22 jemaah yang ditangkap petugas keamanan Arab Saudi, karena menggunakan visa ziarah syakhsiyah untuk ibadah haji dinilai sebagai korban dari travel yang tidak taat peraturan.
Kejadian ini harus jadi pembelajaran agar lebih berhati-hati memilih perusahaan travel, dan memperketat pengawasan sebelum keberangkatan.
Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh Dr H Iqbal Alan Abdullah, meminta semua pihak untuk tidak menghujat 22 jemaah tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Dia juga meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah itu, serta menyerukan agar dilakukan pembenahan yang serius untuk mencegah jemaah yang tidak sesuai visanya terdeteksi sebelum keberangkatan.
"Jemaah ini pihak yang dirugikan, baik materiil maupun ibadahnya jadi terkendala. Yang salah itu penyelenggaranya harus ditindak tegas," kata Haji Iqbal, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
Menurut Haji Iqbal, travel seharusnya tidak merugikan jemaah calon haji yang terkadang hanya ikut saja tanpa memahami regulasi.
Anggota DPR RI ini juga menmpertanyakan pengawasan yang dilakukan selama ini untuk mencegah jemaah yang belum beres izin keberangkatannya untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kementerian Agama, Imigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri hingga maskapai penerbangan bisa dilibatkan disini untuk membuat jaring pengaman.
Sebanyak 22 jemaah RI yang ditangkap di Arab Saudi disebut sebagai korban travel yang tidak taat peraturan.
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Gelar Hajj Run 2024, BPKH Persiapkan Fisik untuk Calon Haji Sejak Dini
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025