Amir dan Denny Dituding Ingin Lepas Tangan
Karena Ajukan Banding Soal Pembatalan Moratorium Remisi
Senin, 12 Maret 2012 – 22:02 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menduga langkah Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya untuk lepas tangan. Menurut Bambang, Amir dan Denny berupaya menghindari tanggungjawab hukum karena kebijakan yang salah terkait moratorium remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi napi korupsi.
“Langkah Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana menjilat ludahnya sendiri dengan mengajukan banding. Patut diduga untuk menghindari tanggung jawab hukum perbuatan mereka yang mengarah pada pelanggaran Pasal 421 KUHP Buku ke II Bab 27 tentang kejahatan jabatan,” kata Bambang, Senin (12/3), di Jakarta.
Bambang menyebutkan, bunyi pasal yang dimaksud itu adalah; “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Kemudian, pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. Bunyi ayat 1, sebut dia, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.”
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menduga langkah Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana,
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir