Amir dan Denny Dituding Ingin Lepas Tangan

Karena Ajukan Banding Soal Pembatalan Moratorium Remisi

Amir dan Denny Dituding Ingin Lepas Tangan
Amir dan Denny Dituding Ingin Lepas Tangan
Bambang menegaskan, patut diduga awal moratorium itu adalah kebijakan Denny melalui surat edaran yang kemudian disusul dengan SK Menteri. Alhasil, kebijakan itu pun dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Yang kemudian dilaksanakan oleh jajarannya yang berakibat dirampasnya hak-hak orang lain, dalam hal ini terpidana yang seharusnya sudah memenuhi syarat untuk mendapat bebas bersyarat,” ungkap politisi Partai Golkar itu.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/3) lalu majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.  Gugatan itu diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. (ara/boy/jpnn)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menduga langkah Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News