Amir Dituding Dorong KPU Langgar UU
Terkait Daftar Caleg Partai Demokrat
Senin, 04 Maret 2013 – 00:04 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengkritisi pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima daftar caleg sementara (DCS) PD tanpa ditandatangani ketua umum. Ray menilai Amir sebagai Menteri Hukum dan HAM justru tak taat undang-undang.
Menurut Ray, Amir justru mengajari masyaralaty Indonesia untuk tak taat asas dan "Yang terlihat bukan semangat untuk menegakan aturan tetapi semangat untuk menegosiasikannya," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).
Selain itu Ray juga menuding Amir hendak mengintervensi KPU. Kemudian yang kedua sambung Ray, mengingat yang meminta dispensasi tersebut adalah seorang menteri hukum, maka kesan yang muncul adalah adanya upaya untuk mengintervensi penyelenggara pemilu.
"Kekuasaan seolah boleh melakukan intervensi terhadap lembaga negara lain jika sedang berada dalam kesulitan yang bersifat internal," ucap Ray.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengkritisi pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Ronny PDIP Harap KPK Bisa Proaktif
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor
- Komisi IV DPR Akan Mengawal Kenaikan HPP Gabah dan Jagung Agar Berdampak Bagi Petani
- Cucun Syamsurijal Ungkap Keberhasilan & Soliditas PKB di Panggung Politik Nasional 2024
- Bahlil Membantah Omongan Hasto, Agak Sok Tahu