Amir Dituding Dorong KPU Langgar UU
Terkait Daftar Caleg Partai Demokrat
Senin, 04 Maret 2013 – 00:04 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengkritisi pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir Syamsuddin yang mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima daftar caleg sementara (DCS) PD tanpa ditandatangani ketua umum. Ray menilai Amir sebagai Menteri Hukum dan HAM justru tak taat undang-undang.
Menurut Ray, Amir justru mengajari masyaralaty Indonesia untuk tak taat asas dan "Yang terlihat bukan semangat untuk menegakan aturan tetapi semangat untuk menegosiasikannya," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).
Selain itu Ray juga menuding Amir hendak mengintervensi KPU. Kemudian yang kedua sambung Ray, mengingat yang meminta dispensasi tersebut adalah seorang menteri hukum, maka kesan yang muncul adalah adanya upaya untuk mengintervensi penyelenggara pemilu.
"Kekuasaan seolah boleh melakukan intervensi terhadap lembaga negara lain jika sedang berada dalam kesulitan yang bersifat internal," ucap Ray.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengkritisi pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir
BERITA TERKAIT
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Usung Semangat Gotong Royong, Program Traktiran RIDO Hadir di Pemukiman Warga
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan