Amir Dituding Dorong KPU Langgar UU
Terkait Daftar Caleg Partai Demokrat
Senin, 04 Maret 2013 – 00:04 WIB
Dikatakannya pula, pernyataan Amir bukanlah tindakan terpuji dan mendidik. Ironisnya, hal itu seperti mengajarkan masyarakat supaya tidak patuh pada hukum.
Sebelumnya diberitakan, Amir menyatakan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Partai Demokrat bisa ditandatangani oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat tanpa harus diteken Ketua Umum PD. Menurutnya, hal itu karena partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan sangat dirugikan jika KPU menolak mengakui wewenang Majelis Tinggi. Pasalnya mekanisme itu sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART) dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.
Amir justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Ia menilai KPU seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan. Ia pun meminta KPU segera mengambil tindakan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengkritisi pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jejaring Aktivis Kristen & Pendeta Solid Memenangkan Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Chico Menduga Kubu RIDO Ketakutan, Sampai Minta Dukungan Jokowi
- Kubu Pram-Doel Tak Khawatir Dukungan Jokowi ke RIDO, Cuma Mewaspadai Abuse of Power
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa