Amir Dituding Dorong KPU Langgar UU

Terkait Daftar Caleg Partai Demokrat

Amir Dituding Dorong KPU Langgar UU
Amir Dituding Dorong KPU Langgar UU
Dikatakannya pula, pernyataan Amir bukanlah tindakan terpuji dan mendidik. Ironisnya, hal itu seperti mengajarkan masyarakat supaya tidak patuh pada hukum.

Sebelumnya diberitakan, Amir menyatakan Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif Partai Demokrat bisa ditandatangani oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat tanpa harus diteken Ketua Umum PD. Menurutnya, hal itu karena partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan sangat dirugikan jika KPU menolak mengakui wewenang Majelis Tinggi. Pasalnya mekanisme itu sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat (AD/ART) dan tidak bertentangan dengan UU Partai Politik.

Amir justru menyalahkan KPU karena tidak mampu mengakomodir kondisi Demokrat saat ini. Ia menilai KPU seharusnya tidak kaku dalam menerapkan aturan. Ia pun meminta KPU segera mengambil tindakan.(gil/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengkritisi pernyataan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Amir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News