Amir Enggan Ungkap Status Emir
Kamis, 26 Juli 2012 – 00:46 WIB
JAKARTA - Status hukum mantan Ketua DPD PDIP Kaltim, Izedrik Emir Moeis memicu memanasnya hubungan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini terjadi setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Emir adalah tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Tarahan di Lampung Selatan.
Sementara KPK yang merupakan pihak yang meminta pencekalan Emir ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, membantah keras pernyataan Denny pada Selasa (24/7) malam itu. KPK akan mengumumkan status Emir pada saat yang tepat.
Baca Juga:
Sementara Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak membantah atau membenarkan pernyataan Denny. Ditemui saat rehat rapat kabinet terbatas politik hukum dan keamanan di gedung Kejagung, Rabu (25/7), menteri asal Partai Demokrat ini hanya menegaskan bahwa kementrian yang dipimpinnya merupakan pihak yang berwenang mencekal seseorang. Pencekalan, sebutnya, dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak berwajib.
Namun saat ditanya apakah dalam berkas pencekalan Emir disebut statusnya sudah tersangka seperti disebut Wamenkum HAM, Amir tak mau menyebut secara pasti. "Saya belum melihat persis (berkas pencekalan Emir). Tapi khusus KPK penyelidikan bisa (dicekal)," katanya.
JAKARTA - Status hukum mantan Ketua DPD PDIP Kaltim, Izedrik Emir Moeis memicu memanasnya hubungan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi