Amir Enggan Ungkap Status Emir
Kamis, 26 Juli 2012 – 00:46 WIB
JAKARTA - Status hukum mantan Ketua DPD PDIP Kaltim, Izedrik Emir Moeis memicu memanasnya hubungan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini terjadi setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut Emir adalah tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU Tarahan di Lampung Selatan.
Sementara KPK yang merupakan pihak yang meminta pencekalan Emir ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, membantah keras pernyataan Denny pada Selasa (24/7) malam itu. KPK akan mengumumkan status Emir pada saat yang tepat.
Baca Juga:
Sementara Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tak membantah atau membenarkan pernyataan Denny. Ditemui saat rehat rapat kabinet terbatas politik hukum dan keamanan di gedung Kejagung, Rabu (25/7), menteri asal Partai Demokrat ini hanya menegaskan bahwa kementrian yang dipimpinnya merupakan pihak yang berwenang mencekal seseorang. Pencekalan, sebutnya, dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak berwajib.
Namun saat ditanya apakah dalam berkas pencekalan Emir disebut statusnya sudah tersangka seperti disebut Wamenkum HAM, Amir tak mau menyebut secara pasti. "Saya belum melihat persis (berkas pencekalan Emir). Tapi khusus KPK penyelidikan bisa (dicekal)," katanya.
JAKARTA - Status hukum mantan Ketua DPD PDIP Kaltim, Izedrik Emir Moeis memicu memanasnya hubungan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI