Amir Hamzah Akui Aktif Ajukan Gugatan Pilkada Lebak ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah mengakui dirinya memang aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak. Pasalnya, ia merupakan calon bupati.
"Namanya juga calon pasti melakukan gugatan," kata Amir di KPK, Jakarta, Jumat (4/4). Amir yang hanya sebentar di komisi antirasuah itu mengaku hanya menandatangani berkas saja.
Meski aktif menggugat, Amir membantah dirinya sebagai pihak yang berinisiatif untuk melakukan penyuapan terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. "Saya sih inisiatif enggak," ucapnya.
Seperti diketahui, Wawan didakwa memberikan duti Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyebut Amir yang bernafsu mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Lebak. Padahal Atut sudah mengingatkan supaya tidak perlu mengajukan gugatan sebab selisihnya agak jauh. Sehingga tidak ada gunanya mengajukan gugatan.
Menurut Sukatma, Amir ngotor mengajukan gugatan karena merasa yakin bakal menang. Sebab, mempunyai bukti dan fakta pelanggaran. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah mengakui dirinya memang aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun