Amir Hamzah Akui Aktif Ajukan Gugatan Pilkada Lebak ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah mengakui dirinya memang aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak. Pasalnya, ia merupakan calon bupati.
"Namanya juga calon pasti melakukan gugatan," kata Amir di KPK, Jakarta, Jumat (4/4). Amir yang hanya sebentar di komisi antirasuah itu mengaku hanya menandatangani berkas saja.
Meski aktif menggugat, Amir membantah dirinya sebagai pihak yang berinisiatif untuk melakukan penyuapan terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. "Saya sih inisiatif enggak," ucapnya.
Seperti diketahui, Wawan didakwa memberikan duti Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua MK. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Pengacara Atut, Tubagus Sukatma menyebut Amir yang bernafsu mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Lebak. Padahal Atut sudah mengingatkan supaya tidak perlu mengajukan gugatan sebab selisihnya agak jauh. Sehingga tidak ada gunanya mengajukan gugatan.
Menurut Sukatma, Amir ngotor mengajukan gugatan karena merasa yakin bakal menang. Sebab, mempunyai bukti dan fakta pelanggaran. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bekas calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah mengakui dirinya memang aktif mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren
- Mengenal Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya di Hari Pahlawan
- Begini Penjelasan Ahli Hukum Bisnis soal Kerja Sama PT Timah dengan Swasta
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung