Amir Janji Cabut Kebijakan Pengetatan Remisi
Denny Anggap Hakim PTUN Tak Tanggap Keinginan Masyarakat
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:51 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Amir pun menjanjikan untuk segera melaksanakan perintah pengadilan. Namun Denny tetap menyayangkan putusan PTUN itu. Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu menilai majelis yang memutus gugatan atas pengetatan remisi tidak sensitif dengan keinginan masyarakat agar koruptor dihukum berat.
Hal itu disampaikan Amir, saat dikonfirmasi wartawan melalui layanan pesan singkat (SMS), Rabu (7/3). " Saya menghormati dan akan mematuhi putusan tersebut," tulis Amir dalam pesan singkat ke wartawan.
Baca Juga:
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan bahwa putusan PTUN itu tidak akan menyurutkan langkahnya dalam pemberantasan korupsi. "Yang pasti, perjuangan antikorupsi tidak akan pernah berhenti," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap