Amir Janji Cabut Kebijakan Pengetatan Remisi
Denny Anggap Hakim PTUN Tak Tanggap Keinginan Masyarakat
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:51 WIB
"Meskipun wajib menghormati putusan PTUN Jakarta, kami menyayangkan pengadilan (karena) tidak dapat menangkap kehausan masyarakat agar remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi diobral bagi koruptor," kata Denny.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar Rabu (7/3), majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Menurut majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto, SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. "Mengadili, menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan. Memerintahkan kepada tergugat (Kementrian Hukum dan HAM) agar segera mencabut objek sengketa (SK Menhuhkam dan tiga surat keputusan tentang pembatalan remisi)," kata Bambang.
Gugatan itu diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah