Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah
Jumat, 26 Juni 2020 – 11:18 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah (dua dari kanan) memperlihatkan kembang tujuh rupa yang digunakan pelaku. Foto: Radar Depok
Ritual sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.
“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” kata Azis.
Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya kepada korban yang masih satu keluarga besar. Usia korban sudah berkategori dewasa, namun pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan terdapat korban lainnya.
Pelaku, lanjut Azis, akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (dic/radardepok)
Pelaku menggunakan media mandi kembang dengan alasan dapat memberikan penglaris dan membuka aura korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa