Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah
Jumat, 26 Juni 2020 – 11:18 WIB
Ritual sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.
“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” kata Azis.
Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya kepada korban yang masih satu keluarga besar. Usia korban sudah berkategori dewasa, namun pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan terdapat korban lainnya.
Pelaku, lanjut Azis, akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (dic/radardepok)
Pelaku menggunakan media mandi kembang dengan alasan dapat memberikan penglaris dan membuka aura korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok