Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah

Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah (dua dari kanan) memperlihatkan kembang tujuh rupa yang digunakan pelaku. Foto: Radar Depok

Ritual sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.

“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” kata Azis.

Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya kepada korban yang masih satu keluarga besar. Usia korban sudah berkategori dewasa, namun pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan terdapat korban lainnya.

Pelaku, lanjut Azis, akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (dic/radardepok)

Pelaku menggunakan media mandi kembang dengan alasan dapat memberikan penglaris dan membuka aura korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News