Amir Siap Hadapi Somasi Yusril
Kamis, 03 November 2011 – 09:00 WIB

Amir Siap Hadapi Somasi Yusril
Seperti diberitakan, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.
Baca Juga:
Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (31/10), menegaskan selama dirinya menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menkum HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat (PB) kecuali untuk Agus Condro. ’’Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan,’’ kata Amir.
Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie menilai kebijakan Menkum HAM Amir Syamsuddin moratorium remisi koruptor dan teroris terburu-buru. Namun, Jimly tetap memberikan semangat kepada Amir agar tidak takut menghadapi koruptor.
JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengaku tak gentar menghadapi ancaman Mantan Menteri Kehakiman Yusril
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi