Amir Siap Hadapi Somasi Yusril
Kamis, 03 November 2011 – 09:00 WIB
Seperti diberitakan, Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemberian remisi bagi para koruptor membuat mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta, narapidana kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, tidak bisa segera menikmati udara bebas.
Baca Juga:
Menkum HAM Amir Syamsuddin, Senin (31/10), menegaskan selama dirinya menjabat menggantikan Patrialis Akbar selaku Menkum HAM belum pernah menyetujui surat pembebasan bersyarat (PB) kecuali untuk Agus Condro. ’’Itu hak mereka (pihak Paskah Suzetta) meminta (PB), tapi kami sudah berketetapan itu (PB) kami tangguhkan,’’ kata Amir.
Paskah Suzetta yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman seharusnya pada 30 Oktober 2011 sudah bisa memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, kebijakan baru yang diterapkan Kementerian Hukum dan HAM yakni memperketat syarat remisi bagi para koruptor membuat Paskah mungkin urung memperoleh pembebasan bersyarat.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie menilai kebijakan Menkum HAM Amir Syamsuddin moratorium remisi koruptor dan teroris terburu-buru. Namun, Jimly tetap memberikan semangat kepada Amir agar tidak takut menghadapi koruptor.
JAKARTA-Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, mengaku tak gentar menghadapi ancaman Mantan Menteri Kehakiman Yusril
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU