Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya

Amir Syamsudin Menggugat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno, Begini Alasannya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Graha Sidang Pratama (GSP), Investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Ilustras. Foto: Dok. GSP

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Graha Sidang Pratama (GSP), Investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Namun, persidangan berjalan singkat karena para pihak tergugat tidak hadir di persidangan perdana.

“Kami sudah sidang (perdana), tetapi tergugat dan turut tergugat tidak datang. Sidang ditunda dua minggu,” kata Kuasa hukum PT GSP Dr Amir Syamsudin SH, MH, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Amir menjelaskan gugatan terutama mengenai pengakhiran sepihak Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991.

Amir menambahkan sesuai Pasal 8 Ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola Gedung Balai Sidang secara mandiri.

“Langkah hukum ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan bisnis dan kepastian hukum atas hak PT GSP yang tercantum dalam Perjanjan Kerja Sama BOT yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Kami sangat menyayangkan adanya upaya dari PPKGBK untuk mengingkari Perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” tegas Amir.

Amir menjelaskan PT GSP telah melaksanakan dan menjalankan seluruh kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian tersebut. Di antaranya membangun prasarana penunjang serta fasilitas-fasilitas lainnya baik yang bersifat komersil maupun nonkomersial di lingkungan Gelanggang Olahraga Senayan yang sekarang dikenal sebagai Balai Sidang Jakarta Convention Center.

PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT Graha Sidang Pratama (GSP), Investor sekaligus Pengelola Balai Sidang JCC kepada PPKGBK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News