Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN
Rabu, 07 Desember 2011 – 20:17 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus korupsi yang diberlakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tidak memiliki dasar hukum. Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin, menyinggung soal Surat Keputusan (SK) menteri yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.
Alasan Yani, remisi dan pembebasan bersayarat itu hanya dilaksanakan lewat lisan oleh Wamenkumham Denny Indrayana yang dilanjutkan dengan surat edaran oleh Plt Dirjen Lembaga Permasyarakatan pada 31 Oktober 2011.
Baca Juga:
Padahal, tegasnya, semua masalah itu sudah diatur dengan peraturan yang ada. Kata Yani, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu sudah diatur soal pengetatan. "Jadi, harus pakai apa lagi?," ungkap Yani saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menkumham, Amir Syamsuddin dan jajarannya, Rabu (7/12), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha