Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN
Rabu, 07 Desember 2011 – 20:17 WIB
Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.
Baca Juga:
Menkumham menjawab perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui SK yang terbit pada 16 November 2011. Dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menkumham adalah PP Nomor 32 Tahun 1999. Sedang menurut Aziz, PP itu sudah lama tidak berlaku.
Menkumham tetap bergeming dengan pendiriannya. Bahkan, ia menawarkan untuk menguji di Peradian Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," kata politisi Partai Demokrat, itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa