Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN

Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN
Amir Tantang Moratorium Remisi Dibawa ke PTUN
Dengan suara yang bernada tinggi, Azis meminta bukti surat keputusan Menteri Amir terkait pengetatan itu.

Menkumham  menjawab perintah lisan dan surat edaran itu sudah diresmikan melalui SK yang terbit pada 16 November 2011. Dalam SK itu dasar hukum yang digunakan oleh Menkumham adalah PP Nomor 32 Tahun 1999. Sedang menurut Aziz, PP itu sudah lama tidak berlaku.

Menkumham tetap bergeming dengan pendiriannya. Bahkan, ia menawarkan untuk menguji di Peradian Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya bagi yang tak terima dengan SK itu, maka bisa mengujinya di PTUN," kata politisi Partai Demokrat, itu. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani menegaskan, penundaan remisi dan pembebasan bersyarat bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News