Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi

Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
Wakil Ketua MPR Amir Uskara saat berbicara kepada sejumlah awak media. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Tak hanya itu, kata Amir Uskara, yang lebih memprihatinkan lagi akibat banyak program yang tidak berkesinambungan dan tidak berjalan maksimal akan menggerus bahkan menghabiskan potensi-potensi kekayaan negara dan kekayaan sumber daya alam yang ada, serta akan merugikan masa depan generasi muda Indonesia.

 Lebih lanjut Amir Uskara mengungkapkan melalui PPHN, perencanaan pembangunan demokrasi, politik dan ketatanegaraan Indonesia juga bisa menjadi acuan mau dibawa ke arah mana bangsa dan negara ini ke depan.

Hal tersebut menurut Amir Uskara sangat penting untuk negara Indonesia. Contohnya, di PPHN akan dirumuskan tentang kontinuitas sistem Pemilu, apakah masih dilanjutkan pemilihan langsung atau tidak.

 “Itu hanya salah satu contoh saja. Banyak hal lainnya dalam perencanaan pembangunan politik dan demokrasi serta ketatanegaraan Indonesia yang bisa dirumuskan dalam PPHN,” jelasnya.

Pada intinya, tegas legislator dari Dapil I Sulsel ini, PPHN sebagai patron atau acuan dalam perencanaan pembangunan nasional di semua bidang sangat penting untuk segera diwujudkan.

"Kalau bisa di periode MPR 2019-2024 sudah selesai. Sebab, PPHN akan menjadi ril yang harus diikuti oleh siapapun pemimpin, baik pemimpin nasional dan daerah," ujarnya.

 Amir Uskara menambahkan PPHN juga mesti dirumuskan target-target dalam menjalankan pembangunan yang harus dicapai oleh siapapun yang mengelola daerah atau negara ini.

Misalnya akan ditetapkan dalam PPHN target pertumbuhan ekonomi berapa persen. Pemimpin akan melakukan sesuatu agar target itu tercapai.

Wakil Ketua MPR Amir Uskara mendukung segera terwujudnya PPHN agar arah pembangunan nasional tidak lagi disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News