Amiruddin Al-Rahab: Pelaku Rasialis Tak Boleh Dibiarkan, Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku rasialis di republik ini.
Amiruddin juga mengatakan bahwa masyarakat harus sadar dan bersama-sama melakukan penolakan terhadap segala bentuk rasialisme.
"Kita perlu mendorong adanya penegakan hukum terhadap orang yang berbuat seperti itu," kata Amiruddin Al-Rahab dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/2).
Pihaknya menyebutkan bahwa masalah rasialisme seharusnya dapat diatasi dengan menggunakan instrumen Undang-Undang.
Terlebih lagi negara telah memiliki regulasi mengenai larangan berperilaku rasial yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Walakin, keberadaan UU tersebut menurut dia kurang terdengar gaungnya di muka publik, dan belum dijadikan rujukan utama oleh aparat penegak hukum.
"Undang-Undang ini memang tidak terlalu terkenal, tidak terlalu banyak dirujuk oleh aparat penegak hukum dan juga oleh pemerintah," jelas Amiruddin.
Karena itu, katanya, bila persoalan rasialisme ingin diatasi di negara ini, maka UU tersebut harus dijadikan rujukan utama dalam penegakan hukum terhadap pelaku rasial.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab sebut pelaku rasialis membahayakan, harus ditindak secara hukum.
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara