Amiruddin Al-Rahab: Pelaku Rasialis Tak Boleh Dibiarkan, Berbahaya

Amiruddin Al-Rahab berharap seluruh masyarakat memiliki kesadaran bahwa perilaku rasial sesungguhnya merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan konstitusi.
"Artinya orang-orang yang masih mengembangkan atau berpikir secara rasialis dia sesungguhnya tertolak atau bertentangan dengan konstitusi atau UUD negara Republik Indonesia," ucapnya.
"Oleh karena itu menjadi sangat penting hari ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 ini dijadikan sebagai dasar hukum untuk menindak orang yang berperilaku seperti tadi," lanjut Amiruddin.
Dalam forum diskusi itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, termasuk yang berbau rasial.
Baca Juga: PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, soal Ustaz Maaher
Sebab, kata Amiruddin, saat ini ada kecenderungan masyarakat dengan mudah menyebarkan konten ujaran kebencian, termasuk di media sosial. Padahal tindakan itu dapat menimbulkan persoalan serius dalam konteks HAM.
"Jadi tidak boleh, apalagi dibiarkan orang-orang bertindak atau berperilaku rasialis di tengah publik untuk saat ini. Kenapa? Karena itu bisa menjadi problem dan membahayakan keindonesiaan," pungas Amiruddin.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab sebut pelaku rasialis membahayakan, harus ditindak secara hukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras