Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu

Anggota Pansus Mendesak Diperkarakan

Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu
Amiruddin Rustan Dinilai Berikan Keterangan Palsu
JAKARTA– Anggota Pansus Angket Century dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa menilai keterangan yang diberikan Amirudin Rustan, nasabah Bank Century di Makassar dinilai palsu. Karena itu, Agun Gunanjar mendesak pimpinan Pansus Century memperkarakannya secara hukum.

"Ada anggota Pansus yang merasa Amiruddin Rustan lebih pintar.  Lebih jago membuat skenario yang disampaikan kepada Pansus. Apakah melakukan keterangan palsu atau membuat sumpah palsu dan itu bisa dipidanakan. Saya minta itu diperkarakan," kata Agun disela-sela rapat pansus mendengarkan laporan hasil investigasi lapangan dari lima daerah, Makassar, Bali, Surabaya, Jakarta, dan Medan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2).

Menurut Agun, keterangan yang disampaikan Amiruddin Rustan sangat berbeda dengan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Pansus. "Dia (AR)  dibawah sumpah memberi keterangan ketika panitia hak angket ke sana, secara prinsipil bertolak belakang dan bertentangan dengan apa yang disampaikan hasil analisis PPATK," ujarnya.

Agun juga menilai sejumlah kejanggalan pada proses pencairan dua aliran dana yang dimiliki AR, masing-masing Rp66 miliar dan Rp24 miliar yang keduanya itu sudah diblokir. "Setelah bank diambil alih, ternyata pada bulan Desember bisa dicairkan," katanya.

JAKARTA– Anggota Pansus Angket Century dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa menilai keterangan yang diberikan Amirudin Rustan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News