Amiruddin Terancam Hukuman Mati

Amiruddin Terancam Hukuman Mati
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna. Foto: ANTARA/Fathul Abdi

Korban dalam peristiwa itu adalah Tr (12), yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12).

Ia berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis terhadap penyakit kanker serviks yang diderita.

Kanker serviks yang diderita oleh korban ditengarai karena perbuatan yang ia terima dari tersangka.

Pada bagian lain untuk perjalanan kasusnya, Edriyan mengatakan berkas kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, yang menerima penyerahan berkas pada Jumat (17/1).

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Astrid Aprilia, Siswi SMA yang Dibunuh Sopir Angkot Langganan Korban

"Saat ini kami tengah meneliti kelengkapan berkas kasus, kami juga berencana untuk melakukan ekspose kasus," katanya diwawancarai di ruang kerja. (antara/jpnn)

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wigunadi mengatakan pelaku pemerkosaan anak di Bungus, yang berujung meninggalnya sang korban terancam hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News