Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh
Kamis, 11 Januari 2024 – 08:28 WIB
![Amiruddin Terpidana Korupsi Dana Desa Dijebloskan ke Lapas Banda Aceh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/11/jaksa-kejari-aceh-besar-bersama-terpidana-korupsi-dana-desa-xfj4.jpg)
Jaksa Kejari Aceh Besar bersama terpidana korupsi dana desa di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Foto: ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menangguhkan penahanan Amiruddin dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena sakit.
"Setelah diperiksa oleh tim dokter klinik kesehatan di Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, selanjutnya terpidana Amiruddin dibawa ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman," kata Basril G.(antara/jpnn)
Amiruddin, mantan kepala desa yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi dana desa dijebloskan ke penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BM PAN Apresiasi Upaya Mendes Yandri Melakukan Penguatan Desa
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara