AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
Selasa, 17 September 2024 – 14:31 WIB

Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai
Surat yang disampaikan oleh AMLI kepada Presiden terkait sikap mereka juga belum mendapatkan respons. Yang mengecewakan, PP 28/2024 justru diterbitkan tanpa adanya pelibatan stakeholder terdampak.
“Kami menekankan perlunya dialog lebih lanjut untuk menemukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” bebernya.
Fabianus menegaskan AMLI tetap berkomitmen untuk mendukung perubahan yang konstruktif dan memperjuangkan kepentingan industri serta tenaga kerja yang terdampak akibat dari regulasi ini.(chi/jpnn)
Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Della Surya
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini