AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
Selasa, 17 September 2024 – 14:31 WIB
Surat yang disampaikan oleh AMLI kepada Presiden terkait sikap mereka juga belum mendapatkan respons. Yang mengecewakan, PP 28/2024 justru diterbitkan tanpa adanya pelibatan stakeholder terdampak.
“Kami menekankan perlunya dialog lebih lanjut untuk menemukan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” bebernya.
Fabianus menegaskan AMLI tetap berkomitmen untuk mendukung perubahan yang konstruktif dan memperjuangkan kepentingan industri serta tenaga kerja yang terdampak akibat dari regulasi ini.(chi/jpnn)
Dengan adanya usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek, dampaknya akan semakin besar bagi PHK tenaga kerja lintas sektor.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak