Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Faktor yang Memperberat Hukumannya
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
JPU menyatakan mantan suami Irish Bella tersebut bersalah dan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata JPU bernama Azam Akhmad Akhsya dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," imbuhnya.
Dalam pemaparannya, Azam menjelaskan Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara karena tidak mengakui perbuatannya.
Azam menyatakan perbuatan tersebut menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman Ammar Zoni.
"Menimbang, Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," tuturnya.
Di samping itu, Akri yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus narkoba Ammar Zoni dituntut hukuman penjara 10 tahun.
Sudah tiga kali ditangkap gegara narkoba, selebritas Ammar Zoni dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- 3 Berita Artis Terheboh: Konon Irish Bella Hamil, Deddy Corbuzier Beri Komentar
- Pengakuan Sahabat soal Kabar Irish Bella Sedang Hamil
- 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Jadi Perbincangan, Harvey Moeis Merasa Bersalah
- Irish Bella Dikabarkam Hamil, Sahabat Beri Jawaban Begini
- Sahabat Irish Bella Cerita Proses Pendekatan dengan Haldy Sabri
- Sahabat Ungkap Kedekatan Anak-Anak Irish Bella Dengan Haldy Sabri