Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan Ammar Zoni terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni tak hadir secara langsung, melainkan daring.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," ujar majelis hakim dalam persidangan, Senin.
Ammar Zoni lantas dijatuhi putusan berupa tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," tutur majelis hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni lantas mengatakan, dirinya menerima putusan tersebut.
"Terima kasih yang mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang putusan Ammar Zoni terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).
- Irish Bella Bicara Kemungkinan Menjenguk Ammar Zoni di Penjara
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Terungkap, Ini Alasan Irish Bella Ogah Menjenguk Ammar Zoni, Oh Ternyata
- Irish Bella Berharap Ammar Zoni Bisa Lebih Dewasa dan Bijak
- Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Irish Bella Turut Prihatin
- Tanggapan Irish Bella Setelah Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara