Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Pesinetron Ammar Zoni. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

"Terdakwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata ketua hakim.

Suami Irish Bella bakal menjalani hukuman 7 bulan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi.

Adapun Ammar Zoni telah ditahan dan menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 lalu.

Vonis terhadap Ammar Zoni lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

Diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/3).

Dia diciduk setelah menyuruh sopirnya untuk membelikann sabu-sabu seberat 1,04 gram.

Aktor Ammar Zoni akhirnya divonis 7 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News