Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Aktor Ammar Zoni terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Selain itu, AH, pemasok narkoba ke Ammar Zoni, juga diancam dengan ancaman hukuman yang sama.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/12), diamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 4,36 gram dan satu paket daun ganja berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam jumpa pers pada Jumat.
Berdasar informasi yang diperoleh dari Ammar Zoni, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (13/12).
"Kemudian setelah melakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi. (antara/jpnn)
Aktor Ammar Zoni terancam hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis