Amnesti Saudi Dibuka Lagi
Kekurangan Tenaga Kerja, Sejumlah Proyek Konstruksi Mandek
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan membuka kembali program amnesti bagi para tenaga kerja asing pelanggar batas izin tinggal (overstayer).
Alasannya deportasi besar-besaran bisa mengganggu stabilias ekonomi Saudi. Kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi Sabtu kemarin.
Kendati demikian, kabar tersebut menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tatang B Razak masih simpang siur. Ia menjelaskan bahwa kabar adanya amnesti lagi itu masih belum ia terima secara resmi.
"Saya belum menerima pernyataan itu secara resmi. Ini saya sedang menginstruksikan Pak Duta Besar untuk mengkonfirmasi berita tersebut," ujar Tatang saat dikonfirmasi kemarin (10/11).
Tatang mengaku mendapat informasi adanya pembukaan amnesti baru melalui situs berita setempat, Arab News, hari ini. Namun sayangnya berita tersebut masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sebab menurutnya, kadang media suka memberitakan hal-hal yang belum pasti atau menafsirkan beda. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ini adalah kesempatan baik jika memang hal itu terjadi. Para warga negara Indonesia (WNI) overstayer bisa memiliki kesempatan untuk bekerja kembali. Selain itu, tidak akan mudah juga untuk memulangkan mereka yang berjumlah cukup banyak, yakni sekitar 70 ribu orang.
"Di Arab News di situ dijelaskan kalau memang ada (amnesti), silahkan dicek. Disitu diterangkan Menteri Tenaga Kerja Saudi akan memberi konsesi," tuturnya. Tapi hal itu mungkin saja terjadi, lanjutnya, sebab sejak adanya razia yang dilakukan oleh pihak imigrasi bersama pihak kepolisian setempat banyak tenaga kerja yang ketakutan.
Akibatnya, mereka bersembunyi dan tidak bekerja. Hal itu secara langsung berdampak pada perekonomian di Saudi. Ekonomi Saudi lumpuh, banyak toko tutup, perusahaan tutup, transportasi seperti taksi menjadi sepi.
Dalam Arab News sendiri, terdapat pernyataan dari Kementerian Tenaga Kerja setempat yang menyatakan bahwa para ekspatriat akan diberikan izin untuk mengurus dokumen amnesti mereka meski masa amnesti telah berakhir pada 3 November lalu.
Di situ juga dijelaskan bahwa para overstayer akan dikenakan denda atau hukuman sebagai sanksi keterlambatan dalam mengesahkan status mereka. Kementerian Tenaga kerja akan memberikan pelayanan pengurursan berupa layanan elektronik dan pengurusan langsung di kantor tenaga kerja mereka. Yang jelas, dalam berita tersebut ditekankan bahwa Arab Saudi tidak akan menerima lagi pekerja ilegal.
"Intinya mereka tidak menginginkan adanya pekerja illegal," kata Tatang.
Meskipun belum menerima surat resmi dari pemerintah Saudi, perwakilan Indonesia sudah mensosialisasikan kebijakan baru itu. Konsuler KBRI di Riyadhar Susilo Wahyuntoro mengatakan, pihaknya sudah menyebar sosialisasi melalui berbagai media.
"Meminta mereka (TKI Overstayer, red) untuk meneruskan proses legalitas status. Baik itu exit permit atau bekerja lagi," katanya kemarin.
Dia mengatakan menyayangkan kebijakan dadakan dari pihak Saudi itu. Sebab saat ini Susilo mengakui sudah banyak TKI overstayer yang terlanjur kabur atau bersembunyi. Dia berharap informasi yang disebar perwakilan Indonesia bisa diterima dengan baik.
Susilo menuturkan pemberian keringanan ini tidak gratisan. Dia menjelaskan pihak Saudi menerima pemutihan dokumen lagi dengan sejumlah biaya tertentu. Namun sampai kemarin dia belum mendapatkan informasi akurat besaran biayanya. Dia hanya mengetahui bahwa denda itu dibayarkan melalui maktab amal (kantor tenaga kerja setempat).
Dia mengatakan alasan memperpanjang kebijakan amnesti itu adalah, pemerintah Saudi ingin membersihkan negaranya dari TKI ilegal. Tetapi mereka juga tidak ingin perekonomian negaranya lumpuh karena kelangkaan tenaga kerja.
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi dikabarkan membuka kembali program amnesti bagi para tenaga kerja asing pelanggar batas izin tinggal (overstayer).
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber