Amnesty International: Banyak Pekerja Migran di Qatar Tidak Dibayar

Amnesty International: Banyak Pekerja Migran di Qatar Tidak Dibayar
Qatar. Foto: Aljazeera

jpnn.com, DOHA - Ratusan pekerja migran di Qatar tidak mendapat upah dan banyak yang dipaksa kembali ke negara asal mereka tanpa kompensasi. Hal ini merupakan temuan dari Amenesty International yang dirilis kemarin, Kamis (19/9).

Sejak dinobatkan sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar mendapat kecaman atas apa yang digambarkan oleh kelompok-kelompok HAM sebagai kondisi pekerja yang buruk. Ini telah diatasi dengan memberlakukan program reformasi luas untuk menjaga hak-hak pekerja dan meningkatkan citra di luar negeri.

Negara Teluk itu bergantung pada sekitar 2 juta pekerja migran untuk sebagian besar tenaga kerjanya. Negara-negara Asia seperti Nepal, India dan Filipina jadi sumber pekerja terbesar.

Qatar telah menghapuskan visa keluar bagi sebagian besar pekerja, menerapkan upah minimum, dan membentuk komite penyelesaian perselisihan untuk mempercepat pengaduan tentang upah yang belum dibayarkan.

Tetapi laporan terbaru dari Amnesty International menjelaskan bagaimana ratusan pekerja masih tidak dapat memperoleh kembali gaji yang belum dibayarkan.

"Terlepas dari janji-janji reformasi yang signifikan yang telah dibuat Qatar menjelang Piala Dunia 2022, tapi ini tetap menjadi permainan bagi para pengusaha yang tidak bermoral," kata Wakil Direktur Masalah Global Amnesty International, Stephen Cockburn.

Menanggapi laporan itu, Qatar mengatakan pihaknya terus bekerja dengan LSM, termasuk Organisasi Buruh Internasional (ILO), untuk memastikan bahwa reformasi ini berjangkauan luas dan efektif.

"Setiap masalah atau keterlambatan dengan sistem kami akan ditangani secara komprehensif. Kami telah mengatakan, sejak awal, bahwa ini akan memakan waktu, sumber daya dan komitmen," katanya.

Ratusan pekerja migran di Qatar tidak mendapat upah dan banyak yang dipaksa kembali ke negara asal mereka tanpa kompensasi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News