Amnesty International Kirim Surat, JK Pastikan Hukuman Mati Jalan Terus

jpnn.com - JAKARTA - Organisasi internasional yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia (HAM), Amnesty International beberapa waktu lalu melayangkan surat ke pemerintah Indonesia agar membatalkan eksekusi hukuman terhadap 11 terpidana mati perkara narkoba maupun pembunuhan. Namun, pemerintah sepertinya jalan terus dan tak menggubris permintaan LSM yang berbasis di London, Inggris itu.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah Indonesia tidak terpengaruh dengan permintaan Amnesty International. Menurut pria yang lebih dikenal dengan panggilan JK itu, saat ini bukan hanya Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati, karena ada negara-negara lainnya yang juga memberlakukannya.
"Berarti semua negara termasuk AS salah dong. Karena hukuman mati itu di seluruh Asia masih ada. Indonesia, Malaysia, Filipina dan termasuk AS," ujar JK di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, (23/2).
Karenanya JK memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap narapidana kasus narkoba akan tetap dilakukan. Hanya saja, katanya, pelaksanannya masih menunggu waktu yang tepat.
JK bahkan mengklaim Indonesia tidak mendapat tekanan dari manapun untuk pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyebut munculnya protes adalah hal wajar.
"Kita hargai semua pandangan. Sama jangan lupa kita juga ada hukuman mati di Saudi, anda semua protes kan. Sama saja," tandas JK.(flo/jpnn)
JAKARTA - Organisasi internasional yang fokus pada isu-isu hak asasi manusia (HAM), Amnesty International beberapa waktu lalu melayangkan surat ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar
- Ipda Endry Purwa Sefa Menyesal Tempeleng Pewarta Foto, Pimpinan Antara Beri Respons Begini
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati